“Korban mengalami sejumlah luka serius akibat senjata tajam, di antaranya luka bacok pada bagian kepala sebelah kanan, lengan kanan dan kiri, serta paha kiri,” ujar Kompol Natsir.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni NF (15), seorang pelajar SMK asal Desa Munjul Jaya, dan ANS (18), warga Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, yang juga berstatus pelajar SMK. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh kesepakatan dua kelompok remaja yang berkomunikasi melalui media sosial untuk melakukan tawuran.
Kedua kelompok berasal dari gabungan pelajar berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMP, MTS, SMA hingga SMK, baik negeri maupun swasta.





