Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, pedang samurai, gobang, serta dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Genio dan Honda Beat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Riyan Kurnia)





