Hukum

Dipicu Media Sosial! Polres Purwakarta Ungkap Kasus Tawuran Pelajar, Dua Remaja Ditangkap

×

Dipicu Media Sosial! Polres Purwakarta Ungkap Kasus Tawuran Pelajar, Dua Remaja Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Riyan Kurnia/Purwakarta Update

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, pedang samurai, gobang, serta dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Genio dan Honda Beat.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Riyan Kurnia)

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Pedagang Pasar Cikopo Tengah Diburu Satreskrim Polres Purwakarta

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/