Pihak pemohon secara khusus menggugat Pasal 34 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 Ayat (3) huruf c dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut dinilai menutup jalan bagi PPPK untuk menduduki jabatan tertentu.
Hal ini dianggap melanggar hak warga negara untuk mendapat perlakuan adil sesuai UUD 1945.
Secara sosiologis, pemohon menilai aturan tersebut memperkuat stigma bahwa PPPK hanyalah aparatur kelas bawah.
Dampaknya dinilai nyata, mulai dari motivasi kerja yang anjlok hingga munculnya diskriminasi ekonomi terkait tunjangan jabatan.
FAIN, yang merupakan Organisasi Dosen dan Tenaga Pendidik PPPK itu menuntut agar sistem profesi ASN dibangun berdasarkan prinsip meritokrasi atau kemampuan. Mereka ingin kasta status administratif tidak lagi menjadi penghalang karier seseorang.





