Purwakartaupdate.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan setiap bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan peraturan terbaru.
“Ya harus (kepala daerah memberikan THR PPPK Paruh Waktu), karena itu ada Peraturan Pemerintah (PP),” ujar dia saat ditemui di Pendopo Cianjur, Selasa (17/3/2026).
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sudah diatur terkait memberikan THR bagi PPPK, termasuk untuk PPPK Paruh Waktu.
Namun, lanjut dia, dalam aturan tersebut hitungan pemberian didasarkan pada masa kerja setelah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, Pemprov Jabar sudah menganggarkan Rp 60,8 miliar untuk THR, tetapi dengan adanya aturan tersebut dana yang terpakai hanya Rp 13 miliar.





