PPKM Masih Berlanjut, Inmendagri Tetapkan Purwakarta Kembali Masuk Level 3

Peta penyebaran Covid-19 di Purwakarta. (Foto: Satgas Covid-19 Purwakarta)

PURWAKARTAUPDATE.com | Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Kabupaten Purwakarta berada di level 3 mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 42 tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada konferensi pers hari ini, Senin (20/9/2021).

Untuk Kabupaten Purwakarta, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana menyebut, kini berada di level 3 mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 42 tahun 2021.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Rapat Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak 2021

“Status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta termasuk dalam level 2 berdasarkan asesmen situasi yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, tapi kalau dalam Inmendagri nomor 42 tahun 2021, Kabupaten Purwakarta masuk dalam PPKM Level 3,” ucap Iyus, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa (21/9/2021).

Iyus menambahkan, kalau melihat kondisi dilapangan dalam penanganan Covid-19 sudah terkendali dan berangsur membaik, harusnya Kabupaten Purwakarta sudah dalam level yang lebih baik.

“Kalau kenyataan di lapangan sebetulnya laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta sudah sangat rendah, yang berada kurang lebih di 0,4 persen,” beber Iyus.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna: Bangkitkan Persatuan dalam Membangun Bangsa