Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 451.13.1030/kesra.
SE yang dikeluarkan Anne Ratna Mustika tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan tadarus Al-Qur’an bersama di lingkungan perkantoran di Pemkab Purwakarta.
“Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarus bersama secara serentak di pekan pertama Ramadhan ini,” ujar Anne Ratna Mustika, Jumat (16/4/2021).
Ia menjelaskan, pelaksanaan Tadarus Al-Qur’an ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB.
Tempatnya dilakukan di aula kantor masing-masing organisasi perangkat daerah. Untuk bupati dan pejabat tinggi lainnya, pelaksanaannya terpusat di Bale Nagri, perkantoran Pemkab Purwakarta.