Sanksi Menanti! Bagi ASN Purwakarta yang Terlibat Soal Pilkades

PURWAKARTAUPDATE.com | Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purwakarta harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 170 Desa yang bakal berlangsung 25 Agustus 2021 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan, bagi ASN yang diketahui jadi tim sukses atau terlibat dalam sosialisasi dukungan untuk calon di Pilkades akan dikenakan sanksi. Aturan harus dijalankan untuk meredam timbulnya gesekan masyarakat.

“Intinya seluruh ASN di Kabupaten Purwakarta tidak boleh berpolitik. Kalau di Pemilu dilarang, di Pilkades juga sama. Pasalnya, bakal mengganggu tugas pokok dan fungsi sebagai ASN,” ucap Asep saat ditemui disela-sela kegiatanya, pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:  PPKM Darurat Purwakarta, Pemcam Sukatani Adakan Penyemprotan Disinfektan

Selain terlibat sebagai tim sukses, kata Asep, ASN juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada dukungan pada calon Kades.

“ASN harus netral. Bagi ASN yang mendukung salah satu calon kades akan diberikan sanksi,” tegas Pria yang menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Purwakarta itu.

Terkait sanksi bagi ASN yang nekat, kata dia, tentunya semua akan dipertimbangkan dengan bobot kesalahan yang dibuat.

“Untuk ASN yang terbukti terlibat dalam tim sukses atau Pilkades, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pasti akan ada sanksi. Cuma tergantung tingkat kesalahannya seperti apa, disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.(Gin)

Baca Juga:  Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Selengkapnya, klik: www.jabarnews.com