Setelah menyelesaikan presentasi, sembilan siswa tersebut kemudian membuat video yang dinilai tidak beretika terhadap guru mereka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat bersama pihak sekolah menjatuhkan sanksi berupa kegiatan sosial selama tiga bulan. Sanksi itu meliputi kegiatan membersihkan lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar, dengan pendampingan psikolog, wali kelas, serta keterlibatan orang tua.
“Sanksi diberikan dalam bentuk kegiatan sosial selama tiga bulan sebagai bagian dari pembinaan karakter,” tegas Purwanto.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta memperketat aturan penggunaan gawai. Siswa tidak lagi diperkenankan membawa ponsel ke dalam kelas, dan perangkat tersebut akan dikumpulkan oleh pihak sekolah selama kegiatan belajar berlangsung.





