Kemendagri Gelar Rapat Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Dunia Pendidikan

Kemendagri gelar Rakor Badan Layanan Umum Daerah. (Foto: Istimewa)

Purwakarta Update | Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka Launching Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD SMK Nomor 981/7299/Keuda tanggal 16 Desember 2021 di el Hotel Royale Bandung. Kamis (10/3/2022).

Rapat ini sebagai salah satu solusi peningkatan kualitas pelayanan publik, kualitas pengelolaan keuangan dan manfaat yang optimal khususnya dalam dunia pendidikan.

Acara Rakor ini dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dengan mengundang Kepala Biro Perekonomian, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Se-Indonesia.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Pastikan Program Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas

Berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi mulai dari usia dini, usia sekolah, remaja, dan orang tua.

SMK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat yang tujuan utamanya adalah menghasilkan lulusan siap kerja pada bidang tertentu.

Baca Juga:  Ratusan Siswa Ikut Serta Dalam Madrasah Robotics Competition 2021 di Tangerang