Menurutnya, anak yang sudah siap belajar tidak seharusnya terhambat aturan administratif.
“Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” lanjutnya.
Dalam penerapannya nanti, orang tua diminta menyiapkan dokumen pendukung terkait kesiapan anak. Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi secara profesional untuk memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” tutup Himmatul. (Red)





