Pendidikan

SPMB 2026: Masuk SD Tak Harus Usia 7 Tahun, Sekolah Dilarang Tes Calistung

×

SPMB 2026: Masuk SD Tak Harus Usia 7 Tahun, Sekolah Dilarang Tes Calistung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anak SD berangkat sekolah. (Foto: Generate AI)

Selain mengatur soal usia, aturan terbaru SPMB juga menegaskan bahwa calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah TK, RA, atau sederajat. Sekolah juga dilarang menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk kelas 1 SD.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut kesiapan anak seharusnya menjadi pertimbangan utama dibanding batas usia administratif.

Baca Juga:  Sekolah di Purwakarta Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” kata Himmatul.