Selain mengatur soal usia, aturan terbaru SPMB juga menegaskan bahwa calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah TK, RA, atau sederajat. Sekolah juga dilarang menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk kelas 1 SD.
“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut kesiapan anak seharusnya menjadi pertimbangan utama dibanding batas usia administratif.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” kata Himmatul.





