PurwakartaUpdate.com, Bandung – Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kecelakaan Tol Cipularang KM 93B arah Jakarta yang terjadi Kamis (5/3/2026) malam.
Sopir truk kontainer berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka setelah kendaraannya terbukti membawa muatan berlebih hingga 9 ton.
Direktur Ditlantas Polda Jabar, Kombes Pol Raydian Kokrosono, menyebut hasil olah TKP tim Traffic Accident Analysis (TAA) menemukan adanya overload muatan yang ekstrem.
Beban berat inilah yang dinilai memicu kegagalan sistem pengereman saat truk melaju dari arah Bandung menuju Jakarta.
“Diduga kendaraan kontainer yang digunakan tersangka mengalami gagal fungsi pengereman, yang diakibatkan pengereman dilakukan terus menerus, sehingga pada saat kejadian diduga rem itu tidak berfungsi secara normal,” kata Raydian, Jumat (6/3/2026).





