Berdasarkan data uji KIR, truk bernopol B 9367 UEL itu seharusnya hanya mengangkut maksimal 16 ton.
Namun, faktanya truk tersebut membawa muatan bibit plastik seberat 25 ton atau kelebihan 9 ton dari kapasitas asli. Kondisi ini membuat truk kontainer mengalami rem blong.
“Kami dapatkan bukti dari keterangan saksi, truk dalam uji KIR ini yang diizinkan (berat muatannya) 16 ton. Namun, dari kejadian tadi malam berdasarkan dokumen dan situasi truk yang kami lihat, tersangka membawa muatan bibit plastik sebanyak 25 ton. Ini melebihi muatan yang diizinkan,” tegasnya.
Peristiwa di KM 93B Tol Cipularang tersebut terjadi saat arus lalu lintas sedang melambat karena ada kendaraan mogok di lajur satu.
Meski petugas Jasa Marga sudah melakukan pengamanan, kontainer “obesitas” muatan itu tetap hilang kendali dan menghantam antrean kendaraan.





