Jadikan Pesantren Dalam Perda, Neng Supartini: Masyarakat Harus Bisa Merasakan

PURWAKARTAUPDATE.com | Untuk menjaring Aspirasi dari masyarakat Wakil Ketua DPRD Purwakarta dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) Hj. Neng Supartini,S.Ag laksanakan reses di Desa Cipancur, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Minggu (09/05/2021).

“Penjaringan aspirasi masyarakat ini dalam rangka persiapan penyusunan raperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren di tingkat kabupaten Purwakarta,” ucap Neng Supartini.

Menurut Pimpinan DPRD Purwakarta dari fraksi PKB itu menyampaikan, rencangan peraturan daerah perlu adanya masukan dari masyarakat. Melalui reses ini, diharapkan bisa menambah masukan dalam menyusun raperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren.

Baca Juga:  Dua Desa di Sukasari Purwakarta Resmi Tetapkan Nomor Urut Cakades

“Nanti masukan, saran dan pendapat dari masyarakat akan kita sampaikan dalam pembahasan Raperda agar lebih komprehensif,” katanya.

Neng berharap, raperda pesantren benar-benar menjadi perda yang monumental dan akan terus kita kawal agar manfaat dari perda nantinya dirasakan, karaos, oleh pesantren dan masyarakat.

Sebelumnya, pada awal bulan Februari 2021, Pimpinan DPRD beserta Gubernur Jawa Barat telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat.(guh)

Baca Juga:  Jelang Pilkades, Ratusan Cakades di Purwakarta Gelar Deklarasi Damai Secara Virtual