
PURWAKARTAUPDATE.com -Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berbagai cara telah dilakukan dengan diberlakukannya vaksinasi dari tingkat desa hingga kabupaten/daerah dan juga telah adanya instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa Bali.
Hal itu menjadi sorotan aktivis Mahasiswa Purwakarta, Syarifudin. Menurutnya dalam kedelapan yang berbunyi
Gubernur, Bupati dan Wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
“Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19,” bunyi poin ke delapan, Kata Syarif, Sabtu (10/07/2021).
Maka dari itu, kata dia, dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD).
“Bupati/Wali kota untuk melakukan
percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, sambung Syarif, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 PPKM Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyelenggaraan Covid-19 juga menjelaskan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.
“Dari Peraturan pemerintah di atas adapun anggaran yang sudah masuk ke dirjen bina keuangan daerah Kemendagri bahwa bantuan sosial tahun 2020-2021 untuk kabupaten Purwakarta yang telah dianggarkan sebesar Rp. 3,8 Miliar,” ungkapnya.
Itu dari provinsi untuk kabupaten Purwakarta, sementara kata Syarif jika ditambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Purwakarta pasti angkanya lebih besar.
“Saat ini belum terlihat sedangkan PPKM sudah berjalan satu pekan, peraturan pemerintah sudah dijelaskan dalam peraturan Mendagri no 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan anggaran APBD,” tambah dia.
Maka dari itu, tegas Syarif, mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk sigap dalam mengatasi perekonomian masyarakat Purwakarta yang terkena dampak Covid-19. Jangan sampai Peraturan yang telah di instruksikan tidak terlalu dianggap serius !!!
“Sampai saat ini Pemda Purwakarta masih tertutup mengenai Anggaran PPKM darurat. Akses jalan dilakukan Penyekatan, jangan sampai keterbukaan informasi publik juga ada Penyekatan,” cetusnya.
Dirinya juga mempertanyakan anggaran PPKM Darurat karena banyak yang terdampak tapi tidak ada bantuan yang real bagi warga yang terdampak PPKM ini. Yang terlihat hanya seremonial aja.
“Pemda Purwakarta terkesan tutup mata, tidak transparan,” pungkasnya.