Ia menegaskan, pelayanan pembuatan SIM dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya praktik pungutan liar (pungli).
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Tidak ada pungli, semua dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Adapun persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon meliputi fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Untuk perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku, sedangkan pemohon baru harus mengikuti seluruh tahapan, termasuk ujian teori dan praktik berkendara.





