Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Seorang pria lansia yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta diduga melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah santri anak di sebuah majelis taklim tempatnya mengajar.
Kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur itu tengah ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Kini, lansia yang diketahui berinisial TH (61) telah diamankan di Mapolres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim, AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, hingga kini polisi telah mendata sedikitnya enam korban dugaan pencabulan.
Namun, Kata dia, baru dua korban yang berhasil dimintai keterangan, sementara korban lainnya masih dalam proses pendalaman dengan pendampingan pihak terkait.
“Korban yang sampai saat ini kami dapatkan lebih kurang enam orang. Yang baru dimintai keterangan baru dua orang, lainnya masih kami upayakan untuk dimintai keterangan,” Ujar pria yang akrab disapa Aa Uyun itu saat berikan keterangan di Mapolres Purwakarta, Selasa, 12 Mei 2026, sore.





