Purwakartaupdate.com – Batas usia bukan lagi menjadi satu-satunya penentu anak bisa masuk Sekolah Dasar (SD). Pemerintah kini mulai menitikberatkan pada kesiapan belajar anak dalam aturan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa anak usia 7 tahun per 1 Juli tetap menjadi prioritas penerimaan. Namun, anak usia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar ke SD.
Bahkan, anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan juga dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan aturan tersebut dibuat agar proses penerimaan murid tidak hanya berpatokan pada usia semata.





