Bupati Purwakarta Bakal Sangsi Cabut Izin Usaha Pelanggar Aturan PPKM Darurat

PURWAKARTAUPDATE.com | Dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta akan tindak secara tegas apabila tempat nongkrong seperti cafe yang masih membandel.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas serta mencabut izin usaha dari tempat nongkrong tersebut jika masih membandel.

“Kita tindak dengan pengadilan sesuai dengan peraturan yang ada perda Nomor 5 2020 Provinsi Jawa Barat itu ada sanksi lah melalui sidang di tempat Tipiring,” tutur Wanita yang juga menjabat Bupati Purwakarta itu, pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:  Kapolda Jabar Cek pos Penyekatan di Purwakarta, Sampaikan Pesan Ini

Bahkan, kata Anne Ratna Mustika, bila tempat nongkrong atau cafe yang masih membandel untuk izinnya akan dicabut, itu merupakan tindakan yang harus dijalani guna dapat meminimalisir dari penyebaran Covid-19.

“Kalau masih membandel setelah kita peringati dan tetap saja melanggar maka kita bisa langsung izin cabut dari usahanya,” ujar Anne Ratna Mustika.

Namun, sampai saat ini, menurut Anne Ratna Mustika, masih belum mendapati laporan bahwa ada tempat nongkrong seperti cafe yang melanggar melebihi jam buka di masa PPKM Darurat ini.

Baca Juga:  Pemain Jebolan ASAD 313 Purwakarta Ini Masuk Timnas U-18 Piala Dunia U-20

“Tapi selama ini masih kooperatif, sampai saat ini sudah mengerti jadi untuk tempat usaha esensial sudah tutup sesuai waktu yang sudah diterapkan di masa PPKM Darurat ini,” jelas Anne Ratna Mustika.

Seperti diketahui pada penerapan PPKM Darurat ini untuk segala tempat usaha dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal itu terpaksa di lakukan agar mobilitas dari masyarakat menurun, sehingga, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 khususnya di Kabupaten Purwakarta dapat teratasi.(Gin)

Baca Juga:  Melanggar PPKM Darurat di Purwakarta, Pelakunya Terancam Penjara dan Denda