
PURWAKARTAUPDATE.com | Sikap sombong dan arogan terhadap pelayanan khususnya ditingkat desa masih saja sering di jumpai dalam menjalankan tugas. Hal ini sangat disesalkan dan disayangkan.
Perilaku tersebut ditemukan didalam kinerja Penjabat Kepala Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta beserta jajarannya seakan tidak butuh media menjadi mitra kerjanya.
Seperti yang dialami oleh salah satu wartawan online yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online Kabupaten Purwakarta berinial (DS) yang hendak ingin konfirmasi mengenai Billboard yang bersumber dari anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) 2021 ke kepala Desa Ciwareng.
Menurut (DS) saat hendak di konfirmasi PJ Kepala Desa Ciwareng Ahmedi oleh awak media justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari Ahmedi. Selain itu juga terkesan bersikap acuh serta sombong. Ia malah melontarkan kalimat yang terkesan menanyakan balik, padahal jelas akan konfirmasi mengenai Billboard.
“Ada apa” ujar Pj Kepala Desa Ciwareng Ahmedi kepada awak media (DS) belum lama ini. Kamis (22/7/2021).
(DS) menjelaskan, adanya dugaan bahwa Billboard dipihak ketigakan sehingga dari awak media melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut, sebab seharusnya Billboard tidak boleh di pihak ketigakan. Pj Kepala Desa Ciwareng beserta stafnya terkesan tidak tau.
Ketika kembali mempertanyakan oleh siapa pihak ketiganya malah menjawab, “itu di atur dan di koordinir oleh Ketua Apdesi,” ucap Pj Desa Ciwareng, Ahmedi sambil menghindar tanpa bicara kepada awak media (DS)
Sangat disanyangkan kata (DS), mulai dari Pjs, bendahara dan sekdes tidak berada di tempat dan ketika kami tanyakan perihal keberadaan pemimpin desa yang mulia kepada stafnya, tak satupun yang bisa memberi informasi dengan jelas.
DS menyebutkan, Sebagai perangkat desa tidak hanya dibutuhkan dalam hal intelektual, namun juga mengedepankan sikap santun dan tatakrama dalam mengabdi dan melayani siapapun yang datang. Terlebih Desa bagian melayani masyarakat. Papar (DS)
Tempat dan waktu terpisah, salah satu media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Purwakarta menyakan adanya dugaan pengadaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Menurut Andin Adyaksantoro, S.H.,M.H. Kepala Kejari Purwakarta melalui Kasubsi Produksi Sarana Intelegent dan penerangan hukum (Prodsarin dan Penhum) M Syarif Hidayat menjelaskan, adanya dugaan pengadaan Billboard di Desa Ciwareng yang di pihak ketigakan, kami akan melakukan tindak lanjut mengenai hal tersebut.
“Kita akan dalami terkait dugaan Billboard yang di pihak ketigakan,” ujarnya Syarif saat di temui di kantornya, Jum’at (23/7/2021).
Menurutnya, bahwa pengadaan Billboard yang dilaksanakan oleh Desa-desa di kabupaten Purwakarta yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) tidak boleh di pihak ketigakan. Seperti tertuang Permendagri-no-20-tahun-2018-tentang-pengelolaan-keuangan-desa. Jelas M Syarif.