PURWAKARTAUPDATE.com | Menindaklanjuti penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ditutup sementara.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Lantas, AKP Toto Herman Permana mengatakan penutupan jalan akan dimulai 3 Juli 2021, pada pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.
“Penutup jalan setiap pukul 20.00 wib hingga 24.00 WIB, yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 17 Juli 2021,” ucap Toto, pada Sabtu (3/7/2021).
Dijelaskannya, sejumlah ruas jalan yang ditutup yakni dari pertigaan Suryo, hingga perempatan Jalan baru, Pertigaan Patung Badak, Pertigaan Pemda, Pertigaan BTN, Pertigaan SKP, Rel KA Rawa, dan Pertigaan H Iming.
“Petugas gabunga dari Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal disiagakan di sejumlah jalan yang di tutup sementara,” ungkap Toto.
Toto menambahkan, penutupan jalan ini bertujuan untuk mengurangi pergerakan masyarakat terutama pada malam hari. Pasalnya di kawasan tersebut banyak cafe, pertokoan dan untuk mengurangi kerumunan massa.
“Kami akan tebarkan personel untuk pembatasan kendaraan maupun orang, jadi sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berkumpul pada malam hari mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Purwakarta,” ungkap Toto.
Penutupan sejumlah ruas jalan ini, lanjut dia, bakal dilakukan hingga batas waktu darurat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini.
Toto menambahkan, penutupan sementara yang dilakukan saat ini bukan merupakan pembatasan kendaraan melainkan penutupan sementara menindaklanjuti terkait PPKM darurat.
“Corona bisa menerpa siapa saja. Penutupan jalan, dan sejumlah kawasan ini merupakan bagian dari langkah memutus mata rantai sebaran Covid-9. Ini juga dipicu oleh masih saja ada publik yang belum terbangun kesadaran akan bahaya corona,” pungkasnya.(Gin)