PURWAKARTAUPDATE.com | Pemerintah pusat sudah berencana untuk melakukan perpanjangan dari PPKM Darurat selama enam minggu kedepan.
Di Kabupaten Purwakarta, untuk perpanjangan dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta masih belum bisa memastikan.
Menurut, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, pihaknya masih menjalani evaluasi saat PPKM Darurat, dirinya menyebutkan bahwa saat ini masih fokus menyelesaikan sisa waktu di penerapan PPKM Darurat ini yang usah hingga tanggal 20 Juli mendatang.
“Belum, kemaren kita masih melaksanakan rapat evaluasi di PPKM Darurat langsung di pimpin oleh pak Menko Kemaritiman RI, jadi kita masih fokus pada PPKM Darurat yang sekarang yang selesai pada 20 Juli nanti,” kata Anne saat menggelar evaluasi mingguan bersama seluruh camat secara virtual di Aula Janaka lingkungan Pemkab Purwakarta, pada Rabu, (14/7/2021).
Dijelaskannya, apabila rencana perpanjangan PPKM Darurat yang di wacanakan oleh pemerintah pusat menjadikan suatu dilematis, karena sampai saat ini masalah dari mobilitas warga yang masih tinggi di masa penerapan PPKM Darurat terjadi khususnya di zona industri yang dimana perusahaan industri sudah menjalankan “Buyer” (pemesan) yang sudah di jalani sampai saat ini.
“Terpantau memang mobilitas masyarakatnya masih tinggi khususnya di zona industri juga dilematis kan bingung juga ini kalo di daerah industri sudah di sampaikan pak Kapolres dan juga pak Dandim memang industri di berlakuan khususnya di sektor esensial,” tutur wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.
Ambu Anne menambahkan, untuk sebagian perusahaan industri yang saat ini masih dijalankan, apabila masih terdampak dari PPKM Darurat yang dimana dijalankan 50 persen Work From Office (WFO) untuk tetap melanjutkan produksi dari produk perusahan itu sendiri bisa menjadikan suatu kerugian.
“Sebagian dari perusahaan industri sudah menjalanlkan Buyer apakah dari pengurangan itu akan sangat terdampak produksi dari produk perusahaan itu sendiri, sehingga takutnya nanti malah putus kontrak dengan Buyer kan lebih berbahaya lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemkab Purwakarta akan tetap mengikuti arahan langsung dari Pemerintah Pusat yang nantinya untuk perpanjangan dari PPKM Darurat digadang-gadang sampai bulan Agustus ini jadi diterapkan.
Diketahui, Selain sejumlah tempat, seperti cafe, warnet dan lain-lain. Pemkab Purwakarta juga menindak tiga perusahaan yang diketahui membandel tidak mematuhi aturan dalam PPKM Darurat ini. Ketiga perusahaan tersebut diantaranya; PT Elegant Textile Industri, PT Indonesia Victory dan PT Pearl Metro Indonesia.
Tiga perusahaan tersebut dikenakan Pasal 34 ayat 1 no 21 I ayat 2 huruf G Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sesuai hasil putusan sidang, perwakilan dari masing-masing manajemen perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 20 juta berikut biaya perkara sebesar Rp 5.000.(Gin)