PN Karawang Memvonis Bebas Terdakwa Kasus KDRT Psikis Terhadap Suaminya

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Istimewa)

Purwakarta Update | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Valencya alias Nengcy Lim (45), Kamis 2 Desember 2021.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ismail Gunawan, Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan KDRT secara psikis terhadap suaminya. Sehingga dibebaskan dari semua dakwaan.

“Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.

Baca Juga:  Polisi Amankan Belasan Pelajar di Purwakarta yang Terlibat Tawuran

Dikatakannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, pihaknya memutuskan Valencya harus bebas.

Selain itu, hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.